Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Remaja 13 Tahun Hilang Terseret Arus Sungai Kampar saat Mandi Bersama Teman
Advertisement . Scroll to see content

Sebar Ujaran Kebencian soal Vaksinasi, Pria Ini Ditangkap Polisi dan Dijerat UU ITE

Sabtu, 18 Desember 2021 - 22:40:00 WIB
Sebar Ujaran Kebencian soal Vaksinasi, Pria Ini Ditangkap Polisi dan Dijerat UU ITE
Pelaku berinisial NZ yang diamankan polisi atas dugaan ujaran kebencian terkait vaksinasi. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

PEKANBARU, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial NZ (43) atas dugaan ujaran kebencian terkait vaksinasi di Kabupaten Kampar, Riau. Pelaku diamankan polisi di rumahnya, Desa Sawah Baru, Kecamatan Kampar.

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Bery Juana Putra mengatakan, NZ ditangkap karena perbuatannya berpotensi membuat kegaduhan.

"Pelaku melakukan perbuatan melanggar hukum dengan membuat postingan di akun Facebook miliknya berupa ujaran kebencian dan informasi bohong tentang vaksinasi," kata Bery, Sabtu (18/12/2021).

Dia mengatakan, pelaku diketahui sudah beberapa kali mengunggah status ujaran kebencian yang mengarah kepada hasutan atau provokasi menentang program percepatan vaksinasi Covid-19 oleh pemerintah. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti handphone yang digunakan untuk mengunggah ujaran kebencian di media sosial.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 28 ayat (2) Junto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut