2 Pelaku Penganiayaan di Luwu Ditangkap Polisi, Korban Ditebas Samurai hingga Luka Parah
LUWU, iNews.id - Polisi menangkap dua pria berinisial MA (25) dan IP (21) yang diduga menganiaya seorang pria menggunakan senjata tajam jenis samurai di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Korban terluka parah di bagian punggung setelah ditebas salah satu pelaku saat mereka berpapasan di jalan raya.
Kedua tersangka ditangkap personel Polsek Walenrang di tempat persembunyian mereka di Desa Teteuri, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara. Polisi juga menyita sebilah samurai yang diduga digunakan untuk menyerang korban.
Kasus ini bermula ketika korban mendatangi rumah salah satu pelaku untuk menjemput kakaknya. Namun, korban dan pelaku terlibat adu mulut hingga korban memutuskan meninggalkan lokasi.
Diduga masih menyimpan amarah, pelaku kemudian mengajak rekannya mencari korban. Keduanya akhirnya bertemu korban di jalan raya.
Saat berpapasan, salah satu pelaku diduga langsung menebas korban menggunakan samurai, sementara pelaku lainnya memegangi korban.
Kanit Satreskrim Polsek Walenrang, Ipda Kamal Dakka mengatakan, setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dan mengejar kedua pelaku hingga ke wilayah Kabupaten Luwu Utara. Keduanya berhasil ditangkap.
"Guna mendeteksi keberadaan pelaku, kami mendeteksi bahwa keberadaan pelaku berada di Desa Teteuri, Kabupaten Luwu Utara sehingga kami tim melakukan penangkapan pada pelaku,"
Dia mengatakan, saat ini kedua pelaku ditahan di Polsek Walenrang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Editor: Kurnia Illahi