Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ngaku Keturunan Sultan, Pria di Banyumas Tipu Jemaah Pengajian hingga Rp600 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Belasan Warga Makassar Tertipu Investasi Bodong, Rugi Hingga Rp10 Miliar Lebih

Selasa, 04 Januari 2022 - 18:02:00 WIB
Belasan Warga Makassar Tertipu Investasi Bodong, Rugi Hingga Rp10 Miliar Lebih
Ilustrasi penipuan (Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id – Sungguh malang nasib belasan warga Makassar, Sulawesi Selatan. Mereka tertipu investasi bodong yang dinamai Tambang Digital, dengan total kerugian mencapai Rp10 miliar lebih.

Terdapat 19 warga yang mengaku telah tertipu. Mereka pun telah mengadukan dugaan penipuan ini ke Polda Sulsel.

"Klien kami pun sudah melaporkan dugaan penipuan ini ke Polda Sulsel, namun belum ada tindakan hukum," kata penasihat hukum korban, Budiman, saat dihubungi di Makassar, Selasa (4/1/2022).

Menurut Budiman, kliennya ditipu oleh tiga orang yang mengiming-imingi keuntungan besar agar mau berinvestasi di Tambang Digital tersebut. Akan tetapi yang terjadi, mereka malah merugi miliaran rupiah.

Para korban ketika itu diajak membeli akun dan disiapkan satu laptop untuk memantau pergerakan investasi dengan modal awal Rp800 juta. Korban disebut bisa mendapatkan keuntungan Rp40 juta hingga Rp100 juta per bulan.

Salah satu korban dan klien yang bernama Jimmy Chandra, sudah tertipu hingga keluar uang Rp5,6 miliar.

Tiga pelaku yang mulai menjalankan aksinya sejak April 2020 itu memang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni masing-masing bernama Siti Saleha (32), Hamsul (39), dan Sulfikar (39). Namun, saat ini mereka buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.

"Kami berharap polisi segera menangkap pelakunya, apalagi sudah berstatus tersangka. Mengapa demikian, pelaku ini masih berkeliaran melancarkan aksinya lagi dengan modus sama tapi dengan nama investasi lain," ujar Budiman.

Menurut Budiman, sejak ditetapkan tersangka, tidak ada satu pun pelaku yang ditahan. Padahal menurut Budiman, pelaku bisa bebas berkeliaran dan memangsa korban baru.

"Kami hanya minta keadilan seadil-adilnya. Klien kami rugi besar, tapi tidak ada tindakan penahanan dan pelakunya bebas berkeliaran mencari mangsa baru," kata Budiman.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut