Bobol Rumah YouTuber di Bone, Pelaku Ternyata Residivis Pencurian 33 TKP
BONE, iNews.id – Aksi seorang spesialis pembobol rumah yang selama delapan tahun beroperasi di berbagai daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya terhenti. Pelaku berinisial JR (36) ditangkap setelah diduga membobol rumah seorang YouTuber di Kabupaten Bone.
Kasus ini terungkap berkat CCTV yang merekam aksi pelaku saat keluar dari rumah korban sambil membawa brankas berisi uang tunai dan perhiasan emas.
Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, tim Resmob Polda Sulasel bersama Polres Bone berhasil menangkap JR di tempat persembunyiannya di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.
Saat menjalani proses pengembangan perkara, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki pelaku.
Hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa JR merupakan pelaku pencurian spesialis rumah mewah yang telah beraksi selama delapan tahun. Pelaku menyasar rumah-rumah yang dalam kondisi kosong atau sepi penghuni.
Dengan menggunakan linggis, pelaku membobol pintu atau akses masuk rumah sebelum menggasak berbagai barang berharga milik korban.
Pengembangan kasus juga mengarah kepada seorang penadah berinisial HA (59) yang ditangkap di Kabupaten Gowa. Polisi menyebut perhiasan emas hasil curian dijual kepada penadah untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan mengungkap, dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga telah beraksi di 33 lokasi berbeda di wilayah Sulsel. Total kerugian para korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp4,5 miliar.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah, perhiasan emas, mobil, sepeda motor, serta berbagai aset lain yang diduga dibeli menggunakan hasil kejahatan.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Feby Dapot P. Hutagalung, menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan.
"Tersangka telah melakukan beberapa kali tindak pidana, yaitu ada 33 TKP," ujar Kombes Didik.
Polisi saat ini menelusuri kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain, keterlibatan pelaku lain, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan aset-aset yang dimiliki tersangka.
Kedua tersangka kini telah diserahkan ke Polres Bone untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor: Kurnia Illahi