Gara-Gara Tanah Warisan, Ayah dan Anak Diduga Tega Bacok 2 Saudara di Pangkep
PANGKEP, iNews.id - Sengketa tanah warisan di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, berujung penganiayaan berdarah. Seorang ayah dan anak diduga membacok dua saudara mereka menggunakan parang hingga luka di tangan serta lengan.
Kedua korban yakni Darman dan Luqman Ali harus mendapatkan perawatan medis setelah diserang dalam insiden yang terjadi di Kampung Jollo, Desa Bulucinde, Kecamatan Bungoro, Pangkep.
Darman mengalami luka pada bagian pergelangan tangan. Sementara Luqman menderita luka robek pada lengan sebelah kiri akibat penganiayaan tersebut.
Kasus ini bermula ketika Darman dan Luqman berada di rumah empang milik mereka. Lokasi tersebut berdekatan dengan rumah empang milik Johari Ali (55) dan anaknya, Yusran.
Diduga terjadi kesalahpahaman antara kedua pihak hingga Johari dan Yusran mendatangi rumah empang korban. Cekcok kemudian terjadi dan situasi memanas.
Dalam keributan tersebut, salah satu terduga pelaku diduga mengayunkan parang hingga mengenai kedua korban. Akibatnya, Darman dan Luqman mengalami luka dan harus dilarikan ke RSUD Batara Siang Pangkep.
Laporan penganiayaan tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Pangkep. Polisi memburu dua terduga pelaku yang diketahui merupakan ayah dan anak.
Johari dicegat petugas ketika dalam perjalanan pulang dari empangnya di wilayah Desa Bulucindea. Sementara Yusran dijemput polisi di rumahnya.
Petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam penganiayaan. Di antaranya sebilah parang dan kayu balok.
Kanit Tipidum Sat Reskrim Polres Pangkep, Iptu Andi Dipo Alam, mengatakan polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk motif dan peran masing-masing terduga pelaku.
Dari pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menduga penganiayaan dipicu persoalan tanah warisan yang belum selesai dibagi.
"Hubungan antara pelaku dengan korban masih bersaudara, dalam hal ini keluarga dekat. Yang menjadi motif karena sengketa tanah warisan yang belum dibagi antara korban dengan pelaku," kata Iptu Andi Dipo Alam dikutip dari iNews Celebes, Jumat (28/8/2026).
Dua terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Pangkep untuk menjalani pemeriksaan. Polisi masih memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap secara utuh rangkaian kejadian tersebut.
Polisi selanjutnya memproses perkara tersebut secara hukum. Johari dan Yusran disangkakan melanggar Pasal 466 KUHP sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.
Editor: Donald Karouw