Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terbukti Hina Suku Sunda, Youtuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara!
Advertisement . Scroll to see content

Jozeph Paul Zhang, YouTuber yang Mengaku Nabi ke-26 Jadi Buronan Polisi

Selasa, 20 April 2021 - 10:30:00 WIB
Jozeph Paul Zhang, YouTuber yang Mengaku Nabi ke-26 Jadi Buronan Polisi
YouTuber Jozeph Paul Zhang. (Foto: iNews.id).
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai Nabi ke-26. YouTuber tersebut kini berstatus buronan polisi.

"Iya benar, ketika dimasukkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).

Jozeph dianggap telah melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP. 

Jozeph Paul Zhang sendiri terdeteksi berada di Jerman. Karena itu, Polri berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Ditjen Imigrasi dan pihak Interpol. 

Dia juga diketahui pernah ke Hongkong setelah dari Indonesia. Jozeph sendiri telah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018 silam.

Sebelumnya, Jozeph Paul Zhang melalui konten YouTube-nya dianggap telah melecehkan agama Islam. Dia juga mengaku sebagai nabi ke-26.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut