Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan
Advertisement . Scroll to see content

Maling Bersenjata Airsoft Gun di Sidrap Ternyata Pernah Bobol Kelurahan

Selasa, 08 September 2020 - 12:20:00 WIB
Maling Bersenjata Airsoft Gun di Sidrap Ternyata Pernah Bobol Kelurahan
Maling bersenjata airsoft gun diamankan polisi. (Foto: iNews/Ichsan Anshari).
Advertisement . Scroll to see content

SIDRAP, iNews.id - Polisi menangkap seorang maling bersenjata airsoft gun di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel). Aksinya tertangkap kamera CCTV dan merupakan pelaku yang sama kasus pembobolan kantor kelurahan.

Kanit Reskrim Polsek Watang Pulu, Ipda Firdaus mengatakan, pelaku atas nama Baharuddin alias Gaba. Dia diamankan atas dugaan aksi pencurian di Kecamatan Watangpulu.

"Dia sudah beraksi di dua TKP, pertama di kantor kelurahan dan kedua di toko dekat puskesmas," kata Ipda Firdaus di Kabupaten Sidrap, Sulsel, Selasa (8/9/2020).

Saat mengamankan pelaku, polisi mendapati sejumlah barang bukti. Di antaranya pistol airsoft gun dengan peluru lengkap dan parang. Dua senjata ini dipakai pelaku saat beraksi.

"Ita, kami juga mendapati airsoft gun yang dibawa pelaku saat mencuri," ujar dia.

Selain senjata yang digunakan, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni uang tunai Rp550.000, lima unit ponsel, dan sejumlah barang curian seperti speaker aktif, televisi, rokok berbagai merek, satu tas berisi pakaian.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut