Polda Sulsel Bongkar Mafia BBM Subsidi, 17 Tersangka Ditangkap dan 18.905 Liter Disita
MAKASSAR, iNews.id - Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan menetapkan 17 orang sebagai tersangka. Polisi menyita total 18.905 liter BBM jenis biosolar dan pertalite yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pengungkapan penyalahgunaan BBM tersebut merupakan hasil penanganan 10 perkara yang terjadi sepanjang Agustus hingga September 2026.
"Tersangka ada 17 orang. Total barang bukti biosolar 12.542 liter, pertalite 6.363 liter (total 18.905 liter)," kata Irjen Djuhandhani, Senin (14/9/2026).
Selain menyita BBM bersubsidi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam praktik penyalahgunaan tersebut. Barang bukti itu berupa 12 kendaraan roda empat, satu truk tangki, 27 drum berkapasitas 200 liter, 397 jeriken, 21 barcode, 12 pelat nomor kendaraan, serta dua mesin pompa hisap.
Polda Sulsel menilai praktik penimbunan dan penjualan kembali BBM bersubsidi secara ilegal dapat merugikan masyarakat karena mengganggu distribusi BBM yang diperuntukkan bagi kebutuhan publik.
Kapolda Sulsel pun memerintahkan jajarannya untuk melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Dalam pengungkapan mafia BBM, Ditreskrimsus Polda Sulsel menangani dua perkara dengan modus memodifikasi tangki kendaraan. Pelaku diduga mengisi BBM subsidi di SPBU dalam jumlah tertentu untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Dari kasus tersebut, polisi menyita dua mobil, 46 jeriken berisi 1.472 liter solar, satu tangki modifikasi berisi 220 liter solar, enam pelat nomor kendaraan, satu pompa sedot, serta tiga barcode MyPertamina yang digunakan saat pengisian BBM.
Sementara itu, Direktorat Polairud Polda Sulsel mengungkap dua kasus di Kota Makassar dengan empat tersangka. Para pelaku diduga menampung BBM bersubsidi dalam jumlah besar untuk dijual kembali tanpa izin.
Barang bukti yang diamankan antara lain delapan drum berisi 1.600 liter solar, 15 jeriken berisi 450 liter solar, 150 jeriken berisi 4.740 liter Pertalite, lima drum berisi 1.000 liter solar, serta satu jeriken berisi 20 liter Pertalite.
Pengungkapan juga dilakukan oleh jajaran kepolisian tingkat kabupaten dan kota. Polres Parepare mengungkap dua kasus dengan dua tersangka yang menggunakan modus modifikasi tangki kendaraan untuk menampung BBM subsidi.
Polisi menyita dua mobil, 18 jeriken berisi 578 liter Pertalite, satu tangki modifikasi berisi 120 liter Pertalite, serta 18 barcode MyPertamina.
Di Polres Toraja Utara, petugas mengungkap satu kasus dengan satu tersangka yang diduga mengangkut BBM bersubsidi tanpa izin. Polisi mengamankan satu mobil tangki berisi 400 liter solar.
Sementara Polres Wajo menangani satu kasus dengan enam tersangka. Dalam perkara tersebut, polisi menyita tujuh kendaraan, 42 jeriken berisi 450 liter solar, tiga jeriken berisi 60 liter Pertalite, enam pelat nomor kendaraan, serta satu mesin pompa.
Selain itu, Polres Bulukumba juga mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan satu tersangka. Polisi menyita satu mobil, 25 jeriken berisi 825 liter Pertalite, 25 jeriken berisi 750 liter solar, dua jeriken berisi 20 liter Pertalite, 53 jeriken kosong, dan satu alat penghisap BBM.
Polda Sulsel memastikan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus dilakukan. Polisi menegaskan distribusi BBM subsidi harus tepat sasaran dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan perdagangan ilegal.
Editor: Donald Karouw