Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Hak Angket DPRD Gowa, Bupati Husniah Bantah Isu Selingkuh
Advertisement . Scroll to see content

Rapat Paripurna Hak Angket DPRD Gowa Ricuh, Dipicu Teriakan Massa Pendukung Bupati

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:16:00 WIB
Rapat Paripurna Hak Angket DPRD Gowa Ricuh, Dipicu Teriakan Massa Pendukung Bupati
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang membahas penyampaian pendapat Bupati Husniah Talenrang terkait hasil hak angket berlangsung ricuh, Rabu (12/8/2026). (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

GOWA, iNews.id - Rapat paripurnaDPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang membahas penyampaian pendapat Bupati Gowa Husniah Talenrang terkait hasil hak angket berlangsung ricuh, Rabu (12/8/2026). Kericuhan dipicu teriakan massa pendukung bupati dari lantai dua gedung paripurna yang mengganggu jalannya rapat.

Kericuhan terjadi ketika sejumlah anggota DPRD Gowa mendengarkan penyampaian pendapat Husniah Talenrang terkait hasil hak angket yang sebelumnya dilakukan DPRD.

Sejumlah anggota dewan terlihat emosi setelah mendengar teriakan massa pendukung bupati. Situasi kemudian memanas dan polisi langsung berusaha menenangkan anggota dewan serta massa yang berada di dalam gedung.

Polisi berupaya memisahkan pihak-pihak yang terlibat dalam keributan. Sejumlah pendukung bupati juga dikeluarkan dari ruang rapat untuk mencegah kericuhan berlanjut.

Usai kejadian, polisi kemudian memperketat pengamanan di sekitar ruang paripurna agar situasi tetap terkendali. Rapat akhirnya tetap dilanjutkan setelah kondisi mulai mereda.

Dalam rapat tersebut, Bupati Gowa Husniah Talenrang telah menyampaikan pendapatnya terkait hasil hak angket DPRD Gowa. Setelah menyampaikan pendapat, Husniah mengaku masih menunggu proses selanjutnya.

"Dengan tegas saya menyatakan bahwa semuanya melalui proses, di sini bukan tempat untuk kita menghakimi atau mengadili," ujar Husniah usai sidang paripurna.

Sementara itu, anggota DPRD Gowa menyatakan akan mengajukan dokumen usulan pemakzulan terhadap Husniah Talenrang. Usulan tersebut akan diserahkan DPRD Gowa setelah rapat paripurna. 

Dokumen itu merupakan usulan dari tujuh fraksi di DPRD Gowa untuk memberhentikan Bupati Gowa. Proses pemakzulan selanjutnya akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut