Sempat Ditahan 3 Bulan, Warga Gowa yang Dituduh Curi Timbunan Tanah Divonis Bebas
GOWA, iNews.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis bebas terhadap Ilyas Sitaba, warga Gowa yang didakwa mencuri tanah timbunan di lahan miliknya. Ilyas sempat menjalani masa penahanan selama tiga bulan.
Terikan bahagia dari sanak keluarga yang hadir mendadak pecah di dalam ruang persidangan begitu hakim membacakan amar putusan. Bahkan, istri terdakwa yang tak kuasa menahan haru langsung melakukan sujud syukur di lantai ruang sidang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Ilyas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian tanah sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Humas sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Gowa, Ahmad Bukhori, membenarkan amar putusan bebas tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti sebagaimana yang didakwana penuntutn umum. Karena itu, terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum," katanya, Rabu (26/8/2026).
Penasihat hukum terdakwa, Muhammad Anugerah Mansyur, menegaskan, kliennya memang sudah sepantasnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Menurutnya, selama proses pembuktian di persidangan, JPU gagal menunjukkan bukti bahwa kliennya mencuri tanah timbunan.
"Klien kami sangat layak divonis bebas karena sejak awal fakta persidangan menunjukkan JPU tidak bisa membuktikan tuduhan pencurian tanah timbunan tersebut," ujar Muhammad Anugerah Mansyur.
Putusan majelis hakim ini berbanding terbalik dari tuntutan jaksa pada persidangan pekan sebelumnya. Pada agenda tuntutan, JPU menuntut Ilyas Sitaba dengan pidana kurungan selama sembilan bulan penjara.
Usai pembacaan putusan ini, pihak penasihat hukum memastikan segera memproses pengeluaran Ilyas Sitaba dari tahanan agar bisa berkumpul kembali bersama keluarganya.
Editor: Kastolani Marzuki