Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap Motif Pengeroyokan Pria di SPBU Barru, Dipicu Persoalan HP dan Asmara
Advertisement . Scroll to see content

Tatapan Berujung Pengeroyokan di Warung Coto Makassar, 4 Orang Ditangkap

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:41:00 WIB
Tatapan Berujung Pengeroyokan di Warung Coto Makassar, 4 Orang Ditangkap
Rekaman CCTV memperlihatkan aksi pengeroyokan terhadap pengunjung warung coto di Makassar yang berujung pada penetapan tiga tersangka. (Foto: Tangkapan layar video).
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Tiga pemuda ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap seorang pengunjung warung coto di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Aksi kekerasan tersebut terekam CCTV dan video amatir pengunjung.

Saat ini polisi telah menangkap empat pemuda yang diduga terlibat. Peristiwa pengeroyokan itu dipicu ucapan korban kepada salah satu pemuda yang berada di dekat mejanya. 

Korban sempat bertanya. "Kenapa kau lihat saya? Ucapan tersebut diduga membuat pelaku tersinggung hingga berujung aksi pemukulan secara beramai-ramai.

Dalam rekaman CCTV, sejumlah pemuda terlihat menyerang korban di dalam warung makan. Mereka memukul korban menggunakan tangan dan kursi, terutama pada bagian kepala, wajah dan badan. 

Korban kemudian terjatuh sebelum kembali ditendang oleh para pelaku. Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami sakit dan pusing pada bagian kepala. 

Mata kirinya bengkak dan memar, dahinya membengkak, sedangkan telinga kanannya mengalami lecet. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Panakkukang.

Polisi dari Resmob Polsek Panakkukang melakukan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku. Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas bergerak ke Jalan Dirgantara 6 dan menangkap empat pemuda di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Panakkukang.

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Dani Ardin mengatakan, dari hasil pemeriksaan lanjutan, tiga dari empat pemuda yang ditangkap ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan.

"Kita amankan empat orang yang diduga pelaku, namun dari hasil pemeriksaan ada tiga orang yang kita tetapkan yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana," ujar Iptu Dani.

Menurutnya, selain dipicu rasa tersinggung, para tersangka diduga berada di bawah pengaruh minuman keras (miras) saat kejadian berlangsung.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut