Viral Pernikahan Dini Bocah SD dan SMP di Takalar, Diduga Malu usai Kawin Lari
TAKALAR, iNews.id – Video dan foto pernikahan dua anak di bawah umur di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, viral di media sosial. Kedua remaja yang masih berstatus pelajar Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tersebut dinikahkan secara siri oleh pihak keluarga.
Pernikahan dini tersebut berlangsung di Dusun Bonto Baru, Desa Cikoang, Kecamatan Laikang (Likang), Kabupaten Takalar, Sabtu (15/8/2026).
Pasangan sejoli yang dinikahkan tersebut diketahui berinisial HA (13) dan AL (15). Dalam rekaman video yang beredar luas, prosesi ijab kabul disaksikan langsung oleh para orang tua serta kerabat kedua belah pihak di rumah mempelai wanita.
Meski telah melangsungkan prosesi akad secara adat dan agama, kedua pihak keluarga sepakat untuk tidak menggelar resepsi pernikahan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pernikahan di bawah umur ini terpaksa digelar lantaran orang tua kedua belah pihak merasa malu setelah mengetahui anak-anak mereka memilih untuk nekat kawin lari.
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Takalar memastikan bahwa pernikahan kedua anak tersebut tidak tercatat secara hukum negara. Hal ini disebabkan usia kedua mempelai belum memenuhi syarat minimal perkawinan yang diatur undang-undang, yakni 19 tahun.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Takalar, Solihin, mengimbau seluruh masyarakat dan para orang tua agar tidak memaksakan pernikahan anak di bawah umur.
Dia menegaskan pentingnya memprioritaskan masa depan serta pendidikan anak dibandingkan mengambil keputusan pernikahan dini yang berisiko secara hukum dan kesehatan.
Editor: Kastolani Marzuki