Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam
Advertisement . Scroll to see content

Wagub Sulsel Keluarkan Edaran Larang Merokok di Kantor Pemerintahan

Sabtu, 09 Februari 2019 - 13:39:00 WIB
Wagub Sulsel Keluarkan Edaran Larang Merokok di Kantor Pemerintahan
Ilustrasi PNS. (Foto: Dok Setkab).
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengeluarkan surat edaran tentang larangan merokok di areal Kantor Gubernur.

Ketentuan ini merupakan implementasi aturan penegasan pelaksanaan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini diambil setelah dirinya melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dan mendapati salah satu ASN yang sedang merokok di kawasan tanpa rokok, di dalam gedung Kantor Gubernur Sulsel.

"Pak Wagub mendapati staf yang bekerja sambil merokok di dalam ruangan," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Pemprov Sulsel, Ikbal Suhaeb, saat dikonfirmasi wartawan di Kota Makassar, Sulsel, Sabtu (9/2/2019).

Setelah menegur, kata dia, Andi Sudirman langsung menginstruksikan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov supaya taat peraturan.

Menurut Wagub, sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan merokok di kawasan perkantoran.

"Beliau juga menyampaikan pada yang bersangkutan, selain melanggar Perda juga merusak kesehatan. Karena, merokok di ruang ber-AC dan ada beberapa staf lainnya yang korban akibat asap rokok tersebut," ujar Ikbal.

Dia juga mengaku sudah memperingati yang bersangkutan. Stafnya tersebut berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Sebagaimana diatur dalam PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Di dalam Perda ini, setiap oknum yang melanggar Perda tersebut, akan dipidana selama tiga bulan dan denda Rp 1 juta.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut