Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kena PHK, 1.000 Buruh Pabrik Demo di Kantor Bupati Jombang
Advertisement . Scroll to see content

BPJamsostek Sebut Pekerja Usia 56 Tahun Bisa Cairkan Jaminan Hari Tua

Kamis, 09 Juni 2022 - 09:54:00 WIB
BPJamsostek Sebut Pekerja Usia 56 Tahun Bisa Cairkan Jaminan Hari Tua
Kepala BPJamsostek Sulut Sunardy Syahid, di Manado, Rabu (8/6/2022). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

MANADO, iNews.id - Kepala BPJamsostek Sulut Sunardy Syahid mengatakan tenaga kerja yang masih aktif bekerja dengan usia 56 tahun bisa mencairkan jaminan hari tua (JHT). Syaratnya hanya membawa surat keterangan dari kantor.

"Kami akan terus melakukan sosialisasi sehingga semua pekerja tahu baik yang sudah tidak bekerja atau sementara bekerja, jika telah berusia 56 tahun bisa mencairkan JHT," katanya Sunardy di Manado, Rabu (8/6/2022).

Bagi peserta yang masih bekerja jika sudah berusia 56 tahun, bisa klaim JHT hanya dengan membawa surat keterangan dari kantor bersangkutan.

Aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) BPJamsostek saat ini masih mengacu pada aturan lama, yakni Peraturan Menteri Kesehatan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015.

Itu artinya, pekerja atau buruh, termasuk yang terkena PHK atau mengundurkan diri, dapat melakukan klaim JHT sebelum usia 56 tahun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut