Cemburu hingga Tak Mau Diajak Bersetubuh, Suami di Gorontalo Tusuk Istri 15 Kali
GORONTALO, iNews.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung penusukan terjadi di Kota Gorontalo. Sang suami berinisial FM (26) diduga menusuk istrinya SM (21) hingga 15 luka dengan senjata tajam di sebuah kamar kos di Jalan Gelatik, Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza menjelaskan kejadian bermula saat pelaku FM mendatangi kamar kos korban untuk membicarakan persoalan rumah tangga. Keduanya sempat berbicara secara baik-baik sebelum situasi berubah menjadi aksi kekerasan.
“Saat duduk berhadapan di atas kasur, tersangka meminta untuk berhubungan badan untuk terakhir kali sebelum berpisah. Namun korban menolak dan sempat berkata kasar,” ujar Kompol Akmal, Kamis (27/8/2026).
Kompol Akmal mengatakan, tindakan penganiayaan tersebut dipicu emosi dan rasa cemburu pelaku. Sebelumnya, FM melihat istrinya bersama pria lain di tempat karaoke dan berboncengan.
Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mengambil sebilah badik yang disimpan di dalam lemari pakaian. Dengan senjata tajam tersebut, FM menyerang korban yang masih berada di atas kasur. Serangan pertama mengenai bagian perut dan kemudian berlanjut hingga korban mengalami total 15 luka tusukan dan sayatan.
“Mendengar teriakan korban SM, pintu kamar didobrak oleh keluarga, kemudian FM melarikan diri ke Polresta Gorontalo Kota dan menyerahkan diri bersama barang bukti,” katanya.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu senjata tajam jenis badik dengan panjang mata pisau 27,5 sentimeter, gagang sepanjang 12 sentimeter, serta sarung berwarna cokelat.
FM kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Selain itu, tersangka juga dijerat subsider Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 juta.
Editor: Donald Karouw