Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Disnakertrans Gorontalo Utara Ingatkan Perusahaan Soal Pembayaran THR Sebelum H-7

Minggu, 17 April 2022 - 09:30:00 WIB
Disnakertrans Gorontalo Utara Ingatkan Perusahaan Soal Pembayaran THR Sebelum H-7
Aktivitas para pekerja/buruh di sektor pertanian Gorontalo Utara diantaranya yang berlangsung di Kecamatan Tolinggula atau wilayah barat kabupaten tersebut. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

GORONTALO, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gorontalo Utara mengingatkan agar seluruh perusahaan di daerah itu untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada kaeyawannya. THR dibayarkan sebelum H-7 Lebaran Idul Fitri.

Kepala Disnakertrans Gorontalo Utara, Felmy Amu mengatakan ketentuan tersebut wajib dilakukan seluruh perusahaan dan pihaknya tidak membuka posko pengaduan THR.

"Posko tersebut dipusatkan di Provinsi Gorontalo. Namun, kami di kabupaten memantau dan mengingatkan seluruh perusahaan untuk taat menunaikan kewajiban membayarkan THR bagi para pekerja," katanya, Sabtu (16/4/2022).

Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Juga sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2021 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Yang telah diturunkan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut