Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Keong Sawah Rebus, Menu Buka Puasa Favorit Warga Banyumas
Advertisement . Scroll to see content

Fatwa MUI Pastikan Tes Swab Tak Batalkan Puasa

Selasa, 13 April 2021 - 16:13:00 WIB
Fatwa MUI Pastikan Tes Swab Tak Batalkan Puasa
MUI keluarkan fatwa yang salah satunya menyebutkan menggunakan masker salatnya sah. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Vaksinasi Covid-19 dan tes swab, baik lewat hidung atau pun mulut tidak membatalkan puasa.  Fatwa 
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan mengggunakan masker yang menutup hidung dan mulut hukummnya juga boleh dan salatnya sah.

Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadhan dan Syawal 1442 Hijriah.

Pada poin pertama, MUI mengatakan setiap muslim wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

Kedua, umat Islam selama bulan Ramadhan harus semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, tadarus Al-Qur'an, menyelenggarakan dan menghadiri majlis taklim dan pengajian, taubat, istighfar, zikir, membaca Qunut Nazilah, memperbanyak salawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf'u al-bala'), khususnya dari wabah Covid-19.

Ketiga, kegiatan bulan Ramadan dan Syawal dapat diisi dengan ceramah dan pengkajian keagamaan untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT dan menambah wawasan keagamaan dari narasumber ahli agama yang otoritatif.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut