Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jemaah Syattariyah di Tanah Datar Baru Laksanakan Salat Iduladha Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

MUI Bolehkan Aktivitas Ibadah Libatkan Orang Banyak, Ini Panduannya

Kamis, 31 Maret 2022 - 16:09:00 WIB
MUI Bolehkan Aktivitas Ibadah Libatkan Orang Banyak, Ini Panduannya
Ilustrasi kegiatan pengajian saat Ramadan (Foto: MPI/Cahya Sumirat)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Panduan penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam panduan ini, MUI membolehkan penyelenggaraan ibadah yang melibatkan orang banyak seperti salat tarawih berjamaah dan merapatkan saf.

Hal ini mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

"Dan melihat kondisi wabah Covid-19 yang sudah terkendali, maka semua hukum penyelenggaraan ibadah yang selama pandemi Covid-19 ada kemudahan (rukhsah) kembali kepada hukum asal (‘azimah)," kata Wakil Ketua MUI, Maulana Hasanuddin, dalam panduan tersebut, Kamis (31/3/2022).

Terkait masker, MUI menegaskan jemaah yang mengikuti salat berjamaah dibolehkan menggunakannya untuk menghindari penularan penyakit.

"Menggunakan masker saat salat berjamaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti Covid-19, hukumnya boleh dan tidak makruh," ujar Maulana.

MUI mengimbau umat Islam mensyiarkan bulan Ramadan dengan berbagai ibadah seperti saalat Tarawih, tadarus Alquran, mengikuti pengajian, i’tikaf, dan qiyamu al-lail, serta memperbanyak ibadah, istighfar, dzikir dan shalawat.

Umat juga diminta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberi perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya, khususnya dari wabah Covid-19.

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut