Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Bitung Sulut, Berpusat di Kedalaman 49 Km
Advertisement . Scroll to see content

Penutupan Kawasan Wisata Taman Nasional Bunaken Kembali Diperpanjang

Jumat, 29 Mei 2020 - 11:33:00 WIB
Penutupan Kawasan Wisata Taman Nasional Bunaken Kembali Diperpanjang
Penyelam di Taman Laut Bunaken di Provinsi Sulawesi Utara. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MANADO, iNews.id - Penutupan Taman Nasional Bunaken di Provinsi Sulawesi Utara kembali diperpanjang hingga batas waktu yang belum ditentukan. Sebelumnya, kawasan wisata ini telah ditutup sejak 24 Maret silam dan rencananya dibuka pada Jumat (29/5/2020) hari ini.

Kepala Balai Taman Nasional Bunaken Farianna Prabandari mengatakan, perpanjangan penutupan ini dilakukan berkenaan dengan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di sulut yang terus bertambah.

"Penutupan ini dengan menimbang data gugus tugas penanganan Covid-19 Sulut apalagi jumlah pasein yang terinfeksi terus bertambah sehingga dipandang perlu untuk mengambil langkah-langah antisipasi terhadap penularan dan semakin berkembangnya wabah Covid-19,” ujarnya, Jumat (29/5/2020).

Dia mengungkapkan, perpanjangan penutupan juga dalam rangka memberikan perlindungan bagi petugas, masyarakat dan pelaku wisata. Kawasan wisata ini meliputi Pulau Bunaken, Mantehage, Nain, Siladen, Manado Tua, Poopoh, Arakan, Wawontulen, Popareng).

“Dasar kami juga memperhatikan keputusan Gubernur Sulut Nomor 97 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Nonalam (Covid-19),” katanya.

Selain itu juga memperhatikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut