Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap
MANADO, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara (Sulut) membongkar tiga kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika sepanjang Agustus 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka dengan barang bukti berupa sabu, psikotropika, obat keras hingga uang hasil transaksi.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P Hasibuan mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bumi Nyiur Melambai.
"Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan empat orang tersangka yang terdiri dari tiga pria dan satu wanita," ujar Kombes Alamsyah saat konferensi pers di Lobi Gedung Ditresnarkoba Polda Sulut, Senin (31/8/2026).
Dari tiga kasus yang berhasil diungkap, dua di antaranya merupakan tindak pidana narkotika. Sementara satu kasus lainnya berkaitan dengan penyalahgunaan psikotropika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Yandri Makaminan menjelaskan, seluruh tersangka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.
"Pengungkapan ini berkat hasil penyelidikan intensif anggota kami di lapangan serta adanya laporan dari masyarakat," ujar Kombes Yandri.
Dalam kasus pertama, polisi mengungkap dugaan penyalahgunaan psikotropika pada 27 Agustus 2026. Seorang perempuan berinisial FS diamankan karena diduga hendak membawa barang terlarang ke luar wilayah Sulut.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 70 butir psikotropika, 521 butir obat keras, serta sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari transaksi penjualan.
Kasus berikutnya berkaitan dengan peredaran sabu. Pada 23 Agustus 2026, petugas mengamankan seorang pelaku di kawasan Pelabuhan Manado. Pelaku diketahui membawa sabu seberat 1,6 gram yang diduga akan diedarkan ke luar wilayah Sulut.
Polisi kembali melakukan pengungkapan kasus sabu pada Selasa (25/8/2026) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua tersangka berinisial DM (50) dan RM (36).
Dari kedua tersangka, polisi menyita sabu seberat 63 gram yang telah dikemas menjadi 62 paket siap edar. Selain narkotika, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung seperti alat isap sabu atau bong, telepon genggam, dan uang tunai.
Kombes Yandri Makaminan mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba demi mewujudkan Sulut sebagai wilayah bersinar atau bersih dari narkoba. Dia juga meminta para orang tua lebih memperhatikan perubahan perilaku anak-anak di lingkungan keluarga.
"Perhatikan jika ada indikasi yang mencurigakan, misalnya anak muda yang bertahan di dalam kamar selama berhari-hari tanpa aktivitas jelas. Itu bisa menjadi salah satu gejala awal pengguna narkotika maupun psikotropika," ucapnya.
Polisi mengajak masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan terlarang.
Editor: Donald Karouw