Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gunung Merapi Erupsi Malam Ini, Luncurkan Wedhus Gembel 2.000 Meter
Advertisement . Scroll to see content

Caleg PKS yang Buron Usai Cabuli Anak Kandung Ditangkap Polisi

Senin, 18 Maret 2019 - 02:12:00 WIB
Caleg PKS yang Buron Usai Cabuli Anak Kandung Ditangkap Polisi
Caleg PKS Pasaman Barat, Sumbar, Alhuda ditangkap polisi setelah buron akibat mencabuli anak kandungnya. (Foto: Dok.iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

SIMPANG EMPAT, iNews.id – Petugas Satreskrim Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap calon legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Alhuda yang diduga mencabuli anak kandungnya di Pauh, Kota Padang, Minggu (17/3/2019).

"Tersangka kita tangkap ketika sedang menunggu mobil di tepi jalan dekat Pauh, Padang setelah sebelumnya datang dari Jakarta menggunakan jalur darat," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Afrides Roema.

Dia mengatakan, Alhuda sebelumnya telah melarikan diri dari Pasaman Barat ketika kasusnya mulai terkuak. Sebelum ditangkap, pelaku terdeteksi berada di Jakarta, kemudian berpindah ke Depok.

"Sabtu kemarin, tim yang dipimpin Kasat Reskrim berangkat ke Depok dan berkoordinasi dengan Polda setempat. Namun, AH berhasil kabur dari Depok menuju Padang dengan menggunakan jalur darat menggunakan bus ALS," katanya.

Sesampai di Kota Solok, pelaku turun dari ALS dan menggunakan mobil trevel menuju Kota Padang dan turun di Pauh Padang.

"Diduga tersangka ingin mengelabui petugas dengan ganti mobil dan pangkas rambut di Pauh Padang. Setelah pangkas rambut tersangka menunggu mobil angkutan kota namun langsung kita tangkap," tandasnya.

Dia menyebutkan setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses lebih jauh.

Sebelunnya Polres Pasaman Barat telah menetapkan Alhuda sebagai tersangka pencabulan anak sendiri pada Kamis (14/3). AH juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Pasaman Barat karena sudah kabur dari Pasaman Barat.

Ketua DPC PKS Pasaman Barat, Fajri Yustian menghormati proses hukum yang berjalan terkait dugaan calon legislatif dari PKS yang melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya.

Sebelumnya, Alhuda dilaporkan istri dan anaknya karena diduga melakukan perbuatan tindak pidana pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri.

Dalam pengakuan korban, terlapor sudah menodai dirinya sejak usia 10 tahun hingga berusia 17 tahun. Selama tujuh tahun itu korban diduga dibujuk dan diancam agar tidak membuka suara tentang perbuatan bejat sang ayah itu.

Caleg DPRD tersebut dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan pencabulan terhadap anaknya sendiri (17). Aksi bejat caleg partai berlambang bulan sabit itu ternyata sudah dilakukan sejak korban masih berusia 10 tahun atau masih kelas 3 SD tepatnya pada 2011 lalu. Pencabulan terakhir terjadi paa 28 Februari 2019 lalu.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Imam Pribadi Santoso mengatakan, tindakan bejat pelaku baru diketahui setelah korban melaporkan kejadian pencabulan itu kepada neneknya pada Rabu, 6 Maret 2019 lalu. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut