Dari SMAN 72 ke MAN 3 Padang, Jejak Kekerasan Digital dan Tantangan Perlindungan Anak
JAKARTA, iNews.id – Ledakan yang terjadi di SMAN 72 Jakarta pada tahun 2025 dan di MAN 3 Padang pada tahun 2026 menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana konten kekerasan di internet memengaruhi perilaku anak di dunia nyata. Aktivitas di dunia digital ternyata bisa berhubungan dengan tindakan kekerasan di dunia nyata.
Di kasus MAN 3 Padang, Densus 88 Antiteror Polri menegaskan bahwa seorang pelajar berinisial R, berusia 17 tahun, diduga terlibat dalam ledakan bom rakitan di lingkungan sekolah pada hari Selasa, 14 Juli 2026.
Menurut pemeriksaan awal, R mengaku belajar tentang pembuatan bahan peledak lewat internet dan bergabung di beberapa grup daring yang membahas bahan peledak.
Juru Bicara Densus 88 Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana menyatakan bahwa pengakuan R masih dalam proses verifikasi dan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku juga mengaku belajar membuat bahan peledak secara daring dan terinspirasi oleh peristiwa bom di SMA Negeri 72 Jakarta pada tahun 2025. Motif R masih dalam proses pendalaman oleh tim penyelidik,” kata Mayndra, Rabu (15/7/2026).
Kepolisian masih memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti untuk mengungkap motif R serta urutan peristiwa secara lengkap.
Kasus MAN 3 Padang mengingatkan kembali ledakan di SMAN 72 Jakarta pada bulan November 2025. Dalam penyelidikan, aparat menemukan aktivitas digital R yang berkaitan dengan komunitas daring yang menampilkan konten kekerasan.
Densus 88 sebelumnya menegaskan bahwa R mengakses komunitas true crime dan menyebut adanya fenomena kekerasan yang meniru atau mimetic violence. BNPT juga menyebut aktivitas tersebut sebagai salah satu jalur paparan narasi kekerasan kepada anak.
Namun temuan ini tidak berarti internet adalah satu-satunya penyebab. Dalam kasus SMAN 72, aparat juga meneliti faktor personal dan motif lain yang memicu tindakan R. Densus 88 menyatakan bahwa peristiwa tersebut tidak termasuk aksi terorisme.
Dengan demikian, hubungan antara konten digital dan kekerasan harus dilihat secara proporsional. Internet bisa menjadi ruang paparan, interaksi, bahkan pembelajaran bagi seseorang, tetapi faktor personal, lingkungan sosial, kondisi psikologis, dan pola pengawasan juga perlu diperiksa.
Persoalan ini muncul di tengah kebijakan baru pemerintah yang bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan pelaksanaan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS, pemerintah menetapkan pembatasan akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.
Implementasinya dimulai secara bertahap pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, kebijakan ini mencakup YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Pemerintah menyebut kebijakan ini didorong oleh berbagai risiko yang dihadapi anak di ruang digital, seperti paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, dan adiksi digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan perlindungan anak harus menjadi bagian penting dalam perkembangan teknologi digital. “Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak‑anak kita,” kata Meutya.
Pemerintah juga menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya di tangan orang tua. Platform digital sebagai penyelenggara layanan juga harus menerapkan mekanisme perlindungan sesuai aturan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menjauhkan anak dari teknologi, melainkan memastikan anak memiliki kesiapan sebelum masuk ke ruang digital yang memiliki risiko lebih kompleks.
Karena itu, perlindungan anak di internet membutuhkan lebih dari sekadar pembatasan usia. Literasi digital, pendampingan orang tua, pengawasan sekolah, kemampuan mengenali konten berbahaya, dan mekanisme pelaporan menjadi bagian penting dari upaya pencegahan.
Kasus SMAN 72 Jakarta dan MAN 3 Padang menunjukkan mengapa jejak digital harus menjadi bagian perhatian ketika terjadi kekerasan yang melibatkan pelajar.
Dalam kasus SMAN 72, aparat menemukan aktivitas digital R yang berkaitan dengan komunitas kekerasan. Sementara dalam kasus MAN 3 Padang, terduga R mengaku belajar secara daring dan menyebut kasus SMAN 72 sebagai salah satu inspirasinya. Namun pengakuan R masih diverifikasi oleh penyidik.
Fakta ini menunjukkan kebutuhan untuk melihat persoalan kekerasan pelajar secara lebih luas. Sekolah, keluarga, pemerintah, platform digital, dan masyarakat perlu memahami bagaimana konten kekerasan dapat dikonsumsi, dibagikan, dan berpotensi ditiru oleh anak.
Pada akhirnya, tantangannya bukan hanya menjauhkan anak dari internet, tetapi memastikan mereka tumbuh dalam ekosistem digital yang mampu membatasi paparan berbahaya sekaligus membangun kemampuan untuk mengenali, menolak, dan melaporkan konten kekerasan.
Editor: Kastolani Marzuki