Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecanduan Lem dan Pertalite, Pemuda di Padang Pariaman Dikurung karena Sering Mengamuk
Advertisement . Scroll to see content

Kesal Istri dan Anak Kabur dari Rumah, Pemuda di Padang Pariaman Ancam Ibu Gunakan Parang

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:09:00 WIB
Kesal Istri dan Anak Kabur dari Rumah, Pemuda di Padang Pariaman Ancam Ibu Gunakan Parang
Pemuda di Padang Pariaman ditangkap setelah mengancam ibu dan kakak kandungnya dengan parang karena tidak diberi tahu keberadaan istri dan anaknya. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

PADANG PARIAMAN, iNews.id - Seorang pemuda berinisial AF ditangkap polisi setelah mengancam ibu dan kakak kandungnya menggunakan parang di Korong Simpang Gosong, Nagari Ketaping, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Aksi pengancaman tersebut dipicu persoalan keberadaan istri dan anaknya yang meninggalkan rumah.

Video pengancaman itu viral di media sosial dalam dua hari terakhir. Dalam rekaman tersebut, AF diduga mengancam ibu dan kakak kandungnya menggunakan senjata tajam berupa parang.

Kapolsek Batang Anai Iptu Wadriadi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (27/10/2026) pagi. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batang Anai hingga polisi menangkap AF beberapa jam setelah kejadian.

Setelah menjalani pemeriksaan, AF ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa malam. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga mengancam ibu dan kakaknya karena keduanya tidak memberi tahu keberadaan istri dan anaknya yang pergi meninggalkan rumah.

Berdasarkan keterangan orang tua tersangka, istri dan anak AF meninggalkan rumah karena kerap dimarahi dan terlibat cekcok dengannya. Kondisi tersebut membuat mereka tidak betah tinggal bersama pelaku.

"Sebenarnya masalah keluarga. Anak dan istrinya ini sering dimarahi, akhirnya istrinya pergi dengan membawa anaknya. Nah ditanya ke keluarganya yang lain tapi tidak mau mengasih tahu sehingga memicu persoalan itu terjadi," ujar Iptu Wadriadi.

Kini, AF ditahan di Polsek Batang Anai. Dia dijerat Pasal 453 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut