Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Update Gempa M 4,7 Guncang Padang Sumbar, Getaran Dirasakan Kuat 8 Daerah
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan Uang yang Ternyata ODGJ, Langsung Dilepaskan

Rabu, 18 Agustus 2021 - 06:07:00 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan Uang yang Ternyata ODGJ, Langsung Dilepaskan
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda. (ANTARA/Fathul Abdi)
Advertisement . Scroll to see content

PADANG, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial RE (44) yang awalnya dilaporkan warga atas dugaan pemalsuan uang di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Selasa (17/8/2021). Setelah diperiksa, warga Kelurahan Koto Baru Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung itu dilepaskan polisi karena berstatus Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

"Awalnya ada informasi warga yang menyebutkan pelaku telah memalsukan uang. Namun setelah kami telusuri dan tindak lanjuti, ternyata yang bersangkutan ODGJ," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda di Padang, Selasa (17/8/2021).

Dia membeberkan, kejadian itu berawal saat RE datang ke sebuah toko musik dengan membawa uang di kawasan Pasar Raya Padang pada pukul 16.00 WIB.

Uang yang dibawa tersebut merupakan hasil fotokopi dengan bahan kertas tulis biasa (HVS), bukan kertas khusus yang menyerupai uang asli.

"Pemilik toko merasa curiga karena melihat ada yang aneh dengan uang tersebut sehingga memberikan informasi kepada kami," katanya.

Mendapati informasi itu, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian untuk mencari tahu kebenaran peristiwa sekaligus mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.

Polisi yang ketika itu belum mengetahui asal-usul RE kemudian melakukan interogasi. Namun jawaban yang didapat bertele-tele.

"Laki-laki itu kemudian dibawa ke rumahnya untuk pengembangan, dari sana barulah diketahui statusnya ODGJ," katanya.

Uang yang dibawa RE ternyata bukanlah uang asli, melainkan yang diperbanyak dengan cara memfotokopi.

"Tempat fotokopi juga sempat menanyakan untuk apa uang fotokopi itu, RE menjawab untuk mainan adiknya," katanya.

Karena kejadian tersebut maka polisi tidak melanjutkan proses terhadap lelaki yang pernah dirawat di rumah sakit jiwa HB Saanin Padang. RE kemudian dilepaskan dan tak jadi diproses hukum.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut