Tak Punya Surat Bebas Covid-19, Penumpang di Bandara Minangkabau Tak Bisa Berangkat
PADANG, iNews.id - Sejumlah penumpang di Bandara Internasional Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatera Barat batal terbang ke Jakarta. Mereka dilarang terbang karena tidak memiliki surat keterangan bebas virus corona atau Covid-19.
"Ada sejumlah penumpang yang batal berangkat ke Jakarta karena tidak memiliki dokumen bebas Covid-19,” kata Executive General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Minangkabau, Yos Suwagiono, Minggu (10/5/2020).
Dia menambahkan, pelarangan terbang yang dilakukan bandara sudah sesuai prosedur yang ditentukan Kementerian Perhubungan.
Karena tak bisa melanjutkan penerbangan, beberapa penumpang memilih menjadwal ulang keberangkatan untuk melengkapi dokumen perjalanan yang diminta.
"Akhirnya para penumpang tersebut melakukan penjadwalan ulang keberangkatan untuk melengkapi dokumen perjalanan," ujarnya.