Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Baku Tembak dengan Polisi, 2 Pembobol Puluhan Rumah di Sumsel Tewas
Advertisement . Scroll to see content

AS Putuskan Militer Myanmar Lakukan Genosida Terhadap Etnis Rohingya

Senin, 21 Maret 2022 - 16:01:00 WIB
AS Putuskan Militer Myanmar Lakukan Genosida Terhadap Etnis Rohingya
Amerika Serikat tetapkan kekerasan yang dilakukan militer Myanmar terhadap Rohingya genosida. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON, iNews.id – Amerika Serikat (AS) resmi menetapkan kekerasan yang dilakukan militer Myanmar terhadap minoritas etnis Rohingya merupakan sebuah genosida. Dalam putusan yang segera diumumkan, apa yang dilakukan militer Myanmar adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. 

Pernyataan AS itu akan meningkatkan upaya untuk meminta pertanggung jawaban dari junta militer yang saat ini berkuasa di Myanmar. Diwartakan Reuters, mengutip pejabat AS, keputusan itu akan diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Antony Blinken pada Senin (21/3/2022) di Museum Peringatan Holocaust AS di Washington, yang saat ini tengah menampilkan pameran tentang penderitaan etnis Rohingya.

Sikap itu diambil Presiden Joe Biden 14 bulan setelah dia menjabat dan berjanji untuk melakukan tinjauan baru atas kekerasan di Myanmar tersebut.

Angkatan bersenjata Myanmar melancarkan operasi militer pada 2017 yang memaksa setidaknya 730.000 dari sebagian besar Muslim Rohingya dari rumah mereka dan ke negara tetangga Bangladesh, di mana mereka menceritakan pembunuhan, pemerkosaan massal dan pembakaran. Pada tahun 2021, militer Myanmar merebut kekuasaan melalui kudeta.

Pejabat AS dan firma hukum luar mengumpulkan bukti dalam upaya untuk mengakui dengan cepat keseriusan kekejaman, tetapi Menteri Luar Negeri Mike Pompeo menolak untuk membuat keputusan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut