Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Sumsel Tangkap 6 Komplotan Begal Sadis, Pelaku Didominasi Remaja
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Beri Kewenangan Pemda Bentuk Badan Riset dan Inovasi

Rabu, 05 Mei 2021 - 14:56:00 WIB
Jokowi Beri Kewenangan Pemda Bentuk Badan Riset dan Inovasi
Presiden Joko Widodo. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Daerah (Pemda) diberi kewenangan membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). BRIDA adalah perangkat daerah yang menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

"BRIDA dibentuk oleh pemerintah daerah," demikian bunyi ketentuan Pasal 2 Ayat (2) Perpres 33/2021 sebagaimana dilihat MNC Portal pada Rabu (5/5/2021). 

Pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA akan dimonitoring dan dievaluasi oleh BRIN. Sementara itu, dalam Pasal 63 disebutkan bahwa BRIDA dibentuk oleh Pemda tingkat provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pembentukan BRIDA dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemda di bidang penelitian dan pengembangan daerah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut