Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jelang Natal, Polda Sumsel Tangkap 40 Tersangka Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Kemendagri Ubah IMB menjadi PBG, Pemda Harus Bikin Perda Lagi

Senin, 20 Desember 2021 - 18:49:00 WIB
Kemendagri Ubah IMB menjadi PBG, Pemda Harus Bikin Perda Lagi
Pemerintah menggantikan IMB dengan PBG. (Foto: Ilustrasi/Coolhomecenter)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan hilang dan berganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemerintah daerah (pemda) didorong untuk segera membuat perda yang menjadi dasar memungut retribusi terhadap penerbitan PBG.

Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro menjelaskan perubahan nomenklatur dari IMB menjadi PBG merupakan respons atas terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Maka pilihan kebijakannya bagi kawan-kawan daerah adalah segera mengubah Peraturan Daerahnya agar segera bisa memungut kembali retribusi IMB tersebut yang sekarang namanya PBG,” ujarnya dikutip dari pers rilis Puspen Kemendagri, Senin (20/12/2021). 

Suhajar menuturkan keberadaan Perda yang membolehkan Pemda memungut retribusi merupakan kebutuhan yang perlu segera dipenuhi. Pasalnya jika pungutan retribusi itu tak memiliki dasar hukum maka seorang kepala daerah akan dapat dikenakan sanksi. 

Di sisi lain, ia juga menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Cipta Kerja juga tak membatalkan pasal-pasal di dalamnya. Sehingga tetap berlaku dan dapat dilaksanakan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut