Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : FPI Data Massa Aksi 1812 yang Diamankan Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Hukum Tata Negara Nilai Tuntutan Aksi 1218 Masuk Akal

Sabtu, 19 Desember 2020 - 09:43:00 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Nilai Tuntutan Aksi 1218 Masuk Akal
Refly Harun. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum tata negaraRefly Harun menilai tuntutan massa aksi 1812 sangat masuk akal. Tuntutan massa aksi yakni pembebasan Habub Rizieq Shihab dan pengungkapan kasus tembak mati enam laskar FPI.

Disebutkan aksi 1812 digagas oleh Aliansi Nasional Anti Komunis Negara Kesatuan Republik Indonesia (ANAK NKRI) di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020).

"Tuntutan untuk membebaskan Habib Rizieq dan tuntutan bagaimana mengadili eksekutor enam laskar FPI, menurut saya tuntutan ini sangat masuk akal," ujar Refly dikutip dari channel Youtube-nya, Jumat (18/12/2020).

Terkait dengan pembebasan Habib Rizieq, Refly mengemukakan dua arti pembebasan. Pertama adalah melepaskan Habib Rizieq yang saat ini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya yang bisa dilakukan aparat, penyidik, atau penegak hukum kapan pun.

Kedua adalah membebaskan Habib Rizieq dari segala tuntutan, tuduhan, dan dakwaan dari segala penersangkaan dengan mengeluarkan SP3 yaitu Surat Perintah Penghentian Penyidikan. "Kalau misalnya dibebaskan ya berarti harus keluar SP3, secara teknisnya begitu," kata Refly.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut