Polda Sumsel Musnahkan 397 Senpi Rakitan Ilegal, Hasil Operasi selama 16 Hari
PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan ratusan senjata api rakitan ilegal hasil pengungkapan Operasi Senpi Musi 2026. Operasi tersebut digelar selama 16 hari, mulai 12 hingga 27 Juni 2026.
Dalam operasi itu, polisi mengungkap 32 kasus tindak pidana penyalahgunaan senjata api. Sebanyak 31 tersangka diamankan dalam rangkaian penindakan tersebut.
Total senjata api rakitan ilegal yang dimusnahkan mencapai 397 pucuk. Barang bukti itu terdiri atas 284 pucuk senjata api laras panjang dan 113 pucuk senjata api laras pendek.
Kapolda Sumsel Irjen Sandi Nugroho mengatakan, pemberantasan peredaran senpi ilegal merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
"Hasil operasi ini jumlahnya cukup signifikan, baik itu laras panjang maupun laras pendek. Ini menandakan bahwa negara hadir untuk mengamankan masyarakat dalam hal kegiatan yang berhubungan dengan senjata api," kata Irjen Sandi, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, operasi tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat merasa aman dari ancaman senpi ilegal. Dengan begitu, aktivitas warga sehari-hari dapat berjalan tanpa rasa takut.
"Polda Sumatera Selatan memastikan bahwa tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban ini merupakan representasi dari negara hadir di tengah-tengah masyarakat. Tujuannya agar masyarakat bisa beraktivitas, bekerja, beribadah, dan bersekolah dengan aman tanpa rasa takut karena banyaknya senpi yang beredar," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, pemusnahan ratusan senpi ilegal ini menjadi peringatan tegas bagi pelaku kejahatan bersenjata di Sumatera Selatan.
"Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran senjata api ilegal yang kerap menjadi sumber keresahan masyarakat. Kami sangat mengapresiasi warga yang telah proaktif dan berani menyerahkan senpi rakitannya secara sukarela. Bagi masyarakat yang saat ini masih menyimpan atau mengetahui adanya senpi ilegal, kami imbau untuk segera menyerahkannya kepada aparat terdekat sebelum dilakukan tindakan hukum yang tegas," kata Kombes Nandang.
Polda Sumsel memastikan penindakan terhadap peredaran senpi ilegal akan terus dilakukan. Polisi juga mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya kepemilikan atau peredaran senjata api ilegal di wilayahnya.
Editor: Donald Karouw