Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tolak Diajak Rujuk, Wanita Tewas Ditembak Mantan Suami di Mesuji
Advertisement . Scroll to see content

Sakit Hati Dicerai, Pria di PALI Bakar Rumah Mantan Istri hingga Rata dengan Tanah

Jumat, 04 September 2026 - 16:00:00 WIB
Sakit Hati Dicerai, Pria di PALI Bakar Rumah Mantan Istri hingga Rata dengan Tanah
Polsek Penukal mengamankan pria yang diduga membakar rumah mantan istri di PALI, Sumsel. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

PIALI, iNews.id - Polisi membongkar kasus dugaan pembakaran rumah di Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel). Pelaku ditangkap, tak lain mantan suami dari korban selaku pemilik rumah.

Informasi dirangkum, insiden ini bermula dari terbakarnya kediaman milik Ayu Wandira. Berdasarkan hasil penyelidikan, bangunan milik korban disinyalir sengaja dibakar oleh mantan suaminya bernama Pebri Siswanto.

Saat aksi pembakaran terjadi, korban sedang tidak berada di lokasi kejadian. Ayu memilih mengungsi sementara waktu ke kawasan Prabumulih karena membendung rasa takut akibat teror yang dilayangkan mantan suami.

Pemicu aksi nekat tersebut diduga berakar dari retaknya hubungan rumah tangga mereka. Meski perceraian telah diputus secara resmi, pelaku diduga enggan menerima kenyataan dan terus berupaya mengontak korban.

Sebelum kediamannya hangus melahap api, korban sempat menerima rekaman suara berisi gertakan dari pelaku. Dalam pesan singkat itu, pelaku mengancam bakal meratakan rumah korban jika tak kunjung memberitahukan keberadaannya. Tak berselang lama, pesan suara lanjutan dikirimkan yang mengabarkan bahwa hunian tersebut sudah terbakar.

Menaruh curiga dan rasa cemas, korban lantas mengontak tetangganya bernama Ermawati untuk mengecek rumahnya. Kekhawatiran korban terbukti usai tetangganya membenarkan kondisi bangunan yang sudah hangus.

Atas kejadian memilukan tersebut, korban melapor ke aparat kepolisian guna menuntut keadilan. Akibat aksi perusakan ini, kerugian materiel yang dialami korban diperkirakan menyentuh angka Rp40 juta.

Petugas Polsek Penukal bergerak cepat mengumpulkan keterangan saksi serta mengamankan sisa kerangka tempat tidur sebagai barang bukti. Dalam perkara ini, polisi menerapkan Pasal 308 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembakaran rumah.

Meski pelaku saat ini sedang mendekam di tahanan Polsek Babat Supat Polres Musi Banyuasin atas kasus hukum lain, proses penyidikan atas dugaan pembakaran ini dipastikan tetap berjalan sesuai prosedur operasional standar (SOP) dan akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut