Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Banyak Narapidana Tidak Miliki NIK, Ini Upaya Kemenkumham Sumsel
Advertisement . Scroll to see content

Selain Terima THR dan Gaji Ke-13, PNS Juga Terima Bonus 50 Persen

Kamis, 14 April 2022 - 20:59:00 WIB
Selain Terima THR dan Gaji Ke-13, PNS Juga Terima Bonus 50 Persen
THR dan gaji ke-13 PNS dipastikan cair sebelum lebaran. (Foto: Ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kabar sangat baik bagi PNS di seluruh Indonesia. Selain mendapatkan THR dan gaji ke-13, PNS juga mendapatkan bonus sebesar 50 persen. 

Presiden Jokowi (Jokowi) resmi menandatangani pencairan THR dan gaji PNS ke-13 hari ini, Kamis (14/4/2022). Jokowi memastikan bahwa THR dan gaji PNS ke-13 akan cair sebelum lebaran 2022 tiba.

"Hari ini saya telah menandatangani soal pencairan THR dan gaji untuk ASN, TNI, Polri, pejabat aktif dan pensiunan ASN," katanya dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden sore ini.

Meski tak menyebut berapa besaran yang akan diberikan, Jokowi memastikan memberi tambahan THR sebesar 50 persen.

Di mana tambahan itu untuk diberikan kepada PNS, TNI-Polri, dan pejabat aktif. "Ini sebagai apresiasi karena mereka telah menangani Covid-19 dengan baik, dan untuk meningkatkan daya beli serta memulihkan ekonomi," katanya.

Terakhir, untuk jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 tersebut, Jokowi menjelaskan akan diatur sesuai peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Kepala Daerah.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut