Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sopir Diduga Ngantuk, Minibus Terjun ke Rawa di Jakabaring Palembang
Advertisement . Scroll to see content

Selebgram Cantik di Palembang Disidang Kasus Dugaan Penipuan Bisnis Pakaian

Selasa, 01 Maret 2022 - 16:29:00 WIB
Selebgram Cantik di Palembang Disidang Kasus Dugaan Penipuan Bisnis Pakaian
Selebgram cantik di Palembang mulai menjalani sidang perdana, Selasa (1/3/2022). (Foto: Dede F)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - SelebgramPalembang, Al Naura Karima Pramesti (29) resmi ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong berupa pakaian dan butik. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Palembang setelah praperadilan yang diajukannya tidak dikabulkan.

"Terdakwa Naura didakwa dengan dakwaan primer Pasal 378 KUHP atau subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, Sigit Subiantoro saat pembacaan dakwaan, Selasa (1/3/2022).

Terhadap dakwaan itu, tim penasihat hukum terdakwa Naura tidak mengajukan keberatan atas dakwaan (eksepsi). Untuk itu, Majelis Hakim memerintahkan agar JPU dapat melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi pada persidangan yang akan datang.

Sementara itu, Penasihat Hukum Terdakwa, Hendra Jaya mengatakan, pihaknya sengaja tidak mengajukan eksepsi, namun bukan berarti menerima dakwaan penuntut umum, melainkan akan lebih fokus dalam sidang pembuktian perkara.

"Klien kami Al Naura Karima Pramesti didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal 378 dan 372. Kami tidak mengajukan eksepsi bukan bearti kami menerima dakwaan tersebut. Nanti akan kami hadirkan saksi-saksi dalam sidang pembuktian perkara," ujar Hendra.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut