Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik
Advertisement . Scroll to see content

Simpan 6 Kilogram Sabu di Pintu Mobil, Pasutri Asal Aceh Diciduk Polisi

Rabu, 16 September 2020 - 13:49:00 WIB
Simpan 6 Kilogram Sabu di Pintu Mobil, Pasutri Asal Aceh Diciduk Polisi
Pasutri bawa 6 kg sabu dan disimpan di pintu mobil (Firdaus/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menggagalkan peredaran 12,8 kilogram narkoba jenis sabu. Tak hanya itu, polisi juga menyita 1.164 butir ekstasi.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri mengatakan, sabu tersebut diamankan dari 13 pelaku. Dua dari 13 pelaku merupakan pasangan suami istri bernama Asman dan Tuti yang merupakan warga Aceh.

"Pasutri ini diamankan dengan barang bukti enam kilogram sabu yang disembunyikan pada dinding pintu kendaraan," kata Eko, Rabu (16/9/2020).

Eko menambahkan, pasutri ini pergi dari Aceh dengan tujuan akhir DKI Jakarta. Ketika tiba di Palembang, mereka menurunkan muatan sabu.

"Mereka dari Aceh tujuan Jakarta, mereka menurunkan narkoba di Palembang sebanyak 6 kilogram sabu, Sabu tersebut ditemukan pada dinding pintu belakang sebelah kanan kendaraan," katanya.

Pasutri bawa 6 kg sabu dan disimpan di pintu mobil (Firdaus/iNews)
Pasutri bawa 6 kg sabu dan disimpan di pintu mobil (Firdaus/iNews)

Atas temuan itu, keduanya ditangkap. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 6 kilogram sabu dan mobil milik pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut