Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Sumsel Musnahkan Narkoba dari 25 Kasus, Nilainya Tembus Rp2,29 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Tak Pakai Masker, 200 Pengendara di Palembang Dikarantina

Senin, 11 Mei 2020 - 01:10:00 WIB
Tak Pakai Masker, 200 Pengendara di Palembang Dikarantina
Petugas gabungan Satpol PP merazia warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di jalan raya Kota Palembang. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id – Ratusan warga Kota Palembang yang tidak memakai masker saat beraktivitas di jalan protocol maupun tempat umum terpaksa dikarantina. Jumlah tersebut merupakan akumulasi sejak digencarkannya razia masker yang digelar petugas gabungan Satpol PP dan TNI-Polri 30 April lalu.

"Sejak diterapkannya sanksi tegas terhadap warga yang melanggar ketentuan wajib memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah hingga hari ke-14 penerapan sanksi karantina sudah 200 orang lebih yang diamankan dan dikarantina di Asrama Haji dan di gedung PGRI," kata Kasat Pol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya di Palembang, Minggu (10/5/2020).

Putra menegaskan, Satpol PP terus berupaya menggalakkan penertiban warga yang tidak menggunakan masker untuk melaksanakan instruksi Wali Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2020 tentang peningkatan pengendalian, pencegahan dan penanganan Covid-19.

Berdasarkan evaluasi penerapan sanksi bagi warga yang tidak memakai masker, kesadaran warga kota mulai meningkat terbukti jumlah pelanggar terus mengalami penurunan.

Awal penerapan sanksi ada puluhan warga yang dikarantina, namun kini jumlahnya terus berkurang dalam beberapa hari ini paling banyak 18 orang yang terjaring petugas tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di jalan protokol dan sejumlah tempat umum..

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut