Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Turun Sedikit, APBD Sumsel Tahun 2022 Ditetapkan Rp10,12 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Tipu Nasabah Rp623 Juta, Pria Palembang Ini Beli Pajero dan Kabur ke Jakarta

Selasa, 30 November 2021 - 21:15:00 WIB
Tipu Nasabah Rp623 Juta, Pria Palembang Ini Beli Pajero dan Kabur ke Jakarta
Polda Sumsel menangkap pelaku penipuan yang sembunyi di Jakarta. (Foto: Dede F)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Abdul Qodir alias Soni (36) ditangkap Jatanras Polda Sumsel terkait kasus penipuan pinjaman kredit hingga mengakibatkan korban Zaid Kamal (56) mengalami kerugian mencapai Rp623 juta. Korban tertangkap di tempat persembunyiannya di Jakarta.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Christoper Pandjaitan mengatakan, bahwa modus tersangka yang bekerja sebagai freelance salah satu perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor di Palembang tersebut yakni menipu calon nasabah yang ingin mengajukan pinjaman sebesar Rp623 juta dengan jaminan 18 unit dump truk.

"Tersangka menjanjikan keuntungan apabila korban mengajukan proses pinjaman dengan jaminan 18 unit truk. Korban dan tersangka disebut sudah saling kenal," ujar Christoper, Selasa (30/11/2021).

Saat itu, kata Christoper, tersangka menjanjikan korban mendapatkan keuntungan dan proses pembiayaan dipermudah. Namun, tersangka meminta korban mentransfer uang ke rekeningnya terlebih dulu dengan menjanjikan keuntungan atas pembiayaan dengan jaminan mobil.

"Ternyata pengajuan pinjaman korban ke perusahaan kredit yang dijanjikan tersangka ditolak. Karena merasa telah ditipu, korban pun langsung mencari tersangka," katanya.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka beralasan pengajuan pinjaman korban ditolak karena stop selling. Tersangka kemudian kabur dan bersembunyi ke Jakarta. Korban pun melapor ke polisi, dan dari hasil penyelidikan tersangka kemudian ditangkap di Jakarta lalu dibawa ke Polda Sumsel.

"Tersangka mengaku uang Rp623 juta itu sudah digunakan membeli satu unit mobil Pajero Sport dan Rp121 juta diberikan kepada kepala cabang kantor tempat dirinya bekerja," katanya.

Atas perbuatannya, kini tersangka ditahan dan dijerat tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut