Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Perkara Mantan Bupati Labusel Diserahkan Polda Sumut ke Jaksa

Jumat, 30 April 2021 - 11:30:00 WIB
Berkas Perkara Mantan Bupati Labusel Diserahkan Polda Sumut ke Jaksa
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Berkas perkara kasus dugaan korupsi penyalahgunaan biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menjerat mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Wildan Aswan Tanjung dilimpahkan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ke jaksa, Senin (29/4/2021).  Wildan sebelum sudah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan PBB sektor perkebunan yang terima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labusel Tahun Anggaran (TA) 2013, 2014, dan 2015. 

"Ya, Penyidik Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Wildan Aswan Tanjung mantan Bupati Labusel," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (30//2021).

Hadi mengatakan perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Wildan Aswan Tanjung menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar. Perhitungan kerugian negara tersebut diperoleh berdasarkan audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumatera Utara (Sumut). 

"Sehingga usai proses pemeriksaan terhadap Wildan Aswan Tanjung selesai dilakukan penyidik melengkapi dan mengirimkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Tinggi Sumut," ucapnya. 

Namun Hadi mengatakan Wildan sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Sumut. Namun, tersangka tidak ditahan oleh petugas karena dinilai kooperatif.  Namun begitu, seluruh barang bukti telah dilakukan penyitaan. 

"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 junto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana," ucapnya. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut