Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Kali Terjerat Narkoba, Artis Revaldo Ngaku Pakai Sabu agar Tubuh Fit
Advertisement . Scroll to see content

DJ Perempuan Ternama di Medan Ditangkap Polisi, Diduga Jual Vape Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:11:00 WIB
DJ Perempuan Ternama di Medan Ditangkap Polisi, Diduga Jual Vape Narkoba
DJ perempuan berinisial AAFL alias Miss D ditangkap polisi karena diduga menjual vape narkoba jenis Pod Getar seharga Rp2,1 juta.
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Seorang disk jockey (DJ) berinisial AAFL (26) ditangkap polisi karena diduga hendak menjual pod getar atau sebutan populer untuk vape yang berisi zat narkotika atau obat berbahaya di Kota Medan, Sumatera Utara. Dj perempuan yang dikenal dengan nama panggung Miss D itu ditangkap saat membawa vape narkoba merek Batman.

AAFL ditangkap Tim 4 Subnit II Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan di sebuah rumah kos di Jalan Bakti Luhur, Kecamatan Medan Helvetia. Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima polisi terkait dugaan transaksi pod getar yang dilakukan AAFL. Petugas kemudian menyelidiki hingga akhirnya menemukan AAFL berada di lokasi dengan barang yang diduga akan diperjualbelikan.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, saat ditangkap AAFL diduga membawa vape narkoba merek Batman yang rencananya dijual seharga Rp2,1 juta.

“Pelaku ini berprofesi sebagai DJ, termasuk DJ ternama karena kerap tampil di beberapa tempat hiburan malam. Saat kami tangkap, pelaku sedang berupaya menjual vape narkoba bermerek Batman seharga Rp2,1 juta,” kata Rafli dikutip dari iNews Medan, Kamis (27/8/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, AAFL diduga mendapatkan barang tersebut dari pemasok berinisial AL dengan harga Rp1,85 juta. Jika transaksi berhasil, AAFL akan memperoleh keuntungan Rp250.000.

Namun, polisi belum berhasil menangkap AL. Saat ini, pemasok tersebut masih dalam pengejaran untuk mengungkap asal-usul pod getar serta jaringan peredarannya.

Selain dugaan sebagai pengedar, polisi juga menemukan fakta bahwa AAFL mengaku telah menggunakan Pod Getar selama sekitar tujuh bulan terakhir.

“Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru kali pertama mengedarkan vape narkoba. Namun sebagai pengguna, pelaku sudah dalam kurun waktu tujuh bulan terakhir aktif menggunakannya,” ujar Rafli.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui apakah AAFL terlibat bersama pihak lain dalam jaringan peredaran vape narkoba. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan tempat hiburan malam di Kota Medan.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut