Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kelelahan Menunggu Lama, Ibu di Cilegon Pingsan saat Antre Bansos
Advertisement . Scroll to see content

Gubernur Sumut Edy Minta Petugas Bansos Bekerja Jujur Tidak Kurangi Bantuan

Rabu, 20 Mei 2020 - 01:00:00 WIB
Gubernur Sumut Edy Minta Petugas Bansos Bekerja Jujur Tidak Kurangi Bantuan
Anggota DPRD Sumatera Utara Rony Reynaldo Situmorang mengamuk saat sidak bantuan paket sembako dan menemukan jumlahnya berkurang. (Foto: iNews/Dharma Setiawan)A
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi meminta para petugas dan penyedia barang bantuan sosial (Bansos) berupa sembako kepada masyarakat miskin dan terdampak Covid-19 bekerja jujur dan penuh tanggung jawab dengan tidak mengurangi kualitas dan kuantitas Bansos. Bansos tersebut juga harus dipercepat penyalurannya, agar dapat segera diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

“Pak Gubernur meminta anggota Gugus Tugas yang ditunjuk agar benar-benar menjaga kualitas dan kuantitas seluruh bansos (jika ada yang tidak sesuai agar dikembalikan kepada penyedia untuk disesuaikan dengan standar). Selain itu, penyaluran bansos juga harus tepat sasaran dan tepat waktu,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, Selasa (19/5/2020).

Irman menyampaikan, untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut menyalurkan bansos berupa paket sembako kepada 1.321.426 kepala keluarga (KK) yang tersebar di 33 kabupaten/kota. Bansos tersebut bersumber dari refocusing anggaran APBD Pemprov Sumut sebesar Rp300 miliar.

Menurutnya, Jaring Pengaman Sosial (JPS) ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dan pantas menerima bantuan atau keluarga prasejahtera, sesuai dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). DTKS digunakan sebagai pedoman jumlah penerima bantuan. Tetapi dalam penyalurannya diperhatikan kondisi calon penerima.

Apabila ternyata kondisi keluarga tersebut tidak pantas menerima (walaupun termuat dalam DTKS), maka tidak diberi bantuan dan dikeluarkan dari daftar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut