Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Atap Masjid di Maros Ambruk Diterjang Angin Kencang, Jemaah Tak Bisa Tarawih
Advertisement . Scroll to see content

Ini Syarat Salat Tarawih Berjemaah Versi Gubernur Edy Rahmayadi

Jumat, 09 April 2021 - 07:45:00 WIB
Ini Syarat Salat Tarawih Berjemaah Versi Gubernur Edy Rahmayadi
Gubernur Sumut Edy Rahyamadi. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, mengizinkan pelaksanaan Salat Tarawih berjemahah di masjid atau musala selama bulan Ramadhan. Namun ada syarat yang harus dipatuhi jemaah dan umat Muslim di daerah tersebut.

Gubernur Edy mengatakan, pengurus masjid harus memastikan protokol kesehatan ketat selama ibadah Salat Tarawih. Selain memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan, kapasitas masjid juga dibatasi 50 persen.

"Yang paling penting dalam pendemi Covid-19 ini, terapkan protokol kesehatan," kata Edy di Kota Medan, Sumut, Kamis (8/4/2021).

Dia mendukung umat Muslim tetap menjalankan ibadah di bulan suci nanti. Namun kuncinya tetap menerapkan protokol kesehatan, sehingga terhindar dari penularan Covid-19.

"Selamat menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan," ujarnya.

Sebelumnya Pemerintah tidak melarang umat Muslim menggelar Salat Tarawih di bulan Ramadhan tahun ini. Namun para jemaah diimbau tetap mematuhi protokol kesehatan.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut