MEDAN, iNews.id – Tersangka ZH (41) istri Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin dan dua orang eksekutor terancam pidana kurungan penjara 20 tahun atau seumur hidup hingga hukuman mati. Ketiganya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Secara tegas bisa kami dudukkan kasusnya pembunuhan berencana, bukan pembunuhan biasa. Para tersangka kami jerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin saat gelar perkara, Rabu (8/1/2020).
BACA JUGA: Kronologi Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka tergolong rapi. Penyidik bahkan tidak menemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.
"Tidak ada tanda kekerasan. Korban hanya kehilangan oksigen. Dan penyidik nanti akan membuktikan untuk kronologi kasus bagaimana pelaku membunuh korban," katanya.
Menurutnya, kedua tersangka JP dan RF mengeksekusi korban di lantai tiga rumahnya, Jalan Aswad, Perumahan Royal Monaco, Blok B Nomor 22, Medan, Sumatera Utara, Jumat (29/11/2019) dini hari. Mereka awalnya dijemput istri korban ZH di Pasar Johor, Jalan Karya Wisata Medan.