Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Viral Maling Kirim Surat Permintaan Maaf kepada Korbannya di Mojokerto Berakhir Haru
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Bebaskan 5 Pencuri Sawit, Salah Satunya Berstatus Ibu Menyusui

Selasa, 08 Februari 2022 - 20:01:00 WIB
Jaksa Bebaskan 5 Pencuri Sawit, Salah Satunya Berstatus Ibu Menyusui
Kejaksaan Negeri Simalungun, Sumatera Utara, membebaskan sebanyak 5 orang pencuri swait milik PT Perkerbunan Nusantara IV. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

SIMALUNGUN, iNews.id - Kejaksaan Negeri Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), membebaskan sebanyak 5 orang pencuri swait milik PT Perkerbunan Nusantara IV. Dari lima orang yang dibebaskan, dua diantaranya merupakan ibu rumah tangga.

Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos Arnold Tarigan, mengatakan kelima orang yang dibebaskan adalah Darman Alias Leman (39), Zulham Yoyok Abdi (41), Angga Ramadhan (18) kemudian Sutini (46) dan Suriana (39).

"Salah seorang yang kita bebaskan hari ini merupakan seorang ibu yang masih menyusui bayinya," kata Yos, Selasa (8/2/2022).

Yos mengatakan, kelima orang itu dibebaskan lewat mekanisme keadilan restoratif sesuai dengan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020. Di mana tentunya ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi dalam suatu perkara, dapat diselesaikan lewat mekanisme keadilan restoratif tersebut.

"Pertimbangan kita, mereka melakukan pencurian karena desakan kebutuhan dan keadaan ekonomi keluarga. Mereka juga memenuhi syarat sesuai Pasal 5 Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020, yakni jumlah kerugian akibat pencurian di bawah dua setengah juta, tuntutan di bawah 5 tahun penjara, dan baru pertama kali melakukan aksi pencurian," ucapnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut