Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi, 2 Orang Luka-Luka
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Alat Rapid Test Antigen Bekas, Kapolda Sumut: Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Jumat, 30 April 2021 - 16:03:00 WIB
Kasus Alat Rapid Test Antigen Bekas, Kapolda Sumut: Kemungkinan Ada Tersangka Baru
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra saat konferensi pers terkait rapid test bekas pakai di Bandara Kualanamu, Kamis (29/4/2021). (Foto: MPI/Wahyudi Aulia Siregar)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) masih mengembangkan kasus penemuan rapid test antigen yang menggunakan alat bekas pakai di Bandara Kualanamau, Deliserdang. Penyidik mungkin akan menetapkan tersangka baru dalam penggunaan alat rapid test antigen daur ulang tersebut. 

"Kami sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan. Kemungkinan ke depan pengembangan tersangka itu mungkin saja," ucap Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjutak, Jumat (30/4/2021). 

Diketahui, Polda Sumut menetapkan lima tersangka terkait kasus penggunaan alat bekas pakai pada layanan rapid test antigen atau swab antigen yang disediakan PT Kimia Farma Diagnostika di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang. Praktik itu dibongkar polisi pada Selasa, 27 April 2021 lalu. 

Kasubid Penerangan Masyarakat Polda Sumut AKBP Mangantar Pardamean Nainggolan menyebutkan, kelima tersangka masing-masing berinisial PM (45), SR (19), DJ (20), M(30 dan R (21). Seluruhnya warga Sumatra Selatan.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut