Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Imigrasi Medan Deportasi 8 WNA China, Diduga Kerja Jadi Fotografer hingga MUA
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu, Polda Sumut: Belum Ada Tersangka

Kamis, 29 April 2021 - 08:41:00 WIB
Kasus Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu, Polda Sumut: Belum Ada Tersangka
Polda Sumut saat menggerebek lokasi layanan uji cepat Covid-19 di Lantai Mezanine Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Selasa (27/4/2021). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Polda Sumatra Utara belum menetapkan tersangka atas kasus dugaan penggunaan alat rapid testCovid-19 bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang. Kasus ini terungkap dari penggerebekan petugas Ditreskrimsus Polda Sumut, Selasa (27/4/2021).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, tim penyidik masih meminta keterangan sejumlah orang yang diamankan saat penggerebekan tersebut.

"Masih dimintai keterangan. Ada lima sampai enam orang. Kalau ditetapkan (tersangka) statusnya belum karena masih dilakukan pendalaman yang lainnya," ujar Hadi, Rabu (28/4/2021).

Ditanya mengenai sudah berapa lama praktik penggunaan alat rapid test bekas tersebut dilakukan, dia menyebut sampai saat ini masih didalami penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut.

"Saya masih menunggu laporan dari tim penyidik," katanya.

Sebelumnya, layanan rapid test Covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu di Deliserdang digerebek polisi terkait adanya dugaan pemalsuan proses rapid test antigen.

Petugas turut mengamankan lima petugas rapid test yang merupakan karyawan salah satu perusahaan farmasi ternama beserta barang bukti alat rapid test antigen.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut