Kejati Sumut Sidangkan 3.807 Perkara secara Online di Tengah Pandemi Corona
MEDAN, iNews.id – Di tengah pandemi virus corona atau Covid-19, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah menyidangkan 3.807 perkara yang tersebar di Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari). Seluruh sidang digelar secara online
Pelaksanaan persidangan secara online tersebut mengaju kepada Intruksi Jaksa Agung No 5 tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020. Salah satu poin dalam instruksi menyebutkan agar menerapkan persidangan pidana telekonferensi atau live streaming, untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.
”Maka jajaran Kejati Sumut telah menindaklanjutinya dengan menerapkan persidangan pidana telekonferensi. Persidangan tersebut tetap berjakan lancar, meski dilakukan secara online atau daring,” kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumut Edyward Kaban di Medan, Jumat (17/4/2020).
Dia mengatakan, sejak diberlakukannya Instruksi Jaksa Agung (Insja) itu, semua Kejaksaan Negeri dan Kejati Sumut menggelar sidang dangan sistem online. Dalam pelaksanaan sidang online, terdakwa mengikuti persidangan tetap berada di rutan/lapas. Sementara hakim, penuntut umum, penasihat hukum dan saksi berada di pengadilan dengan menggunakan sarana telekonferensi.
“Saat ini, di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut yang sudah melaksanakan persidangan online ada sekitar 15 Kejari. Sementara sisanya 13 Kejari dalam proses persiapan untuk sidang secara online,” kata Edyward.