Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BBM Langka di Sejumlah SPBU Medan dan Deli Serdang, Antrean Kendaraan Mengular
Advertisement . Scroll to see content

Kerap Langgar Prokes, Edy Rahmayadi Ancam Bubarkan Kesawan City Walk

Selasa, 04 Mei 2021 - 15:50:00 WIB
Kerap Langgar Prokes, Edy Rahmayadi Ancam Bubarkan Kesawan City Walk
Kerumunan warga di lokasi Kesawan City Walk di Kota Medan. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi mengancam akan membubarkan Kesawan City Walk yang merupakan program andalan Wali Kota Medan Bobby Nasution. Hal ini lantaran kerumunan yang melanggar protokol kesehatan (prokes) di lokasi yang digadang-gadang menjadi The Kitchen of Asia.

Edy mengatakan akan mengkaji kembali kegiatan yang berlangsung di Kesawan City Walk. Jika masih tak mengindahkan peraturan akan ditindak sesuai aturan.

Bukan tak beralasan, pengoperasian Kesawan City Walk sejak awal memang selalu menuai kontroversi. Di tengah pandemi Covid-19 yang masih terus merebak, kegiatan di kawasan itu kerap tak mengindahkan prokes.

"Saya sudah sampaikan ke Wali Kota agar diatur. Kalau tidak bisa diatur yah karena ini sudah sesuai ketentuan," ujar Edy, Selasa (4/5/2021).

Panauan di lokasi, selain menciptakan kerumunan, para pengunjung lokasi itu tak mengindahkan imbauan memakai masker dan menjaga jarak. Pemeriksaan suhu tubuh oleh petugas pun dilakukan secara acak.

Selain itu, waktu operasi Kesawan City Walk kerap melewati batas waktu yang ditetapkan dalam aturan PPKM mikro.

"Saya akan cek lagi," katanya.

Diketahui, hingga saat ini Kota Medan masih menjadi daerah penyumbang kasus Covid-19 tertinggi di Sumut dengan angka kasus konfirmasi positif lebih dari 15.000 kasus.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut