Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 17 Hari Hilang, Pelajar Perempuan di Semarang Ditemukan di Rumah Kos
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Pencurian Motor Spesialis Rumah Kos di Medan Diamankan Tim Pegasus

Sabtu, 16 November 2019 - 12:23:00 WIB
Pelaku Pencurian Motor Spesialis Rumah Kos di Medan Diamankan Tim Pegasus
Pelaku pencurian sepeda motor saat diamankan di Mapolsek Medan Kota (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Seorang pelaku pencurian sepeda motor spesialis rumah kos, berhasil diamankan Tim Pegasus Polsek Medan Kota, Sumatera Utara. Sementara itu, satu rekan pelaku masih dalam pengejaran petugas.

Rahmad Syahputra (32) warga Jalan Yos Sudarso, Medan berhasil dibekuk polisi. Sayangnya satu rekan pelaku dalam beraksi, Indra berhasil kabur dan masih dalam pengejaran.

Kapolsek Medan Kota, AKP Rikki Ramadhan mengungkapkan penangkapan pelaku berawal dari laporan penghuni rumah kos di Jalan Jati III Gang Ampera, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, Senin (11/11/2019) sekitar pukul 04.00 WIB.

Saat itu, korban dan temannya memarkirkan sepeda motor Honda Supra dengan nopol BB 3376 di halaman rumah kos usai nongkrong dari sebuah warkop. Saat itu, rekan korban yang tengah bermain handphone mendengar suara berisik di luar.

“Penasaran dengan suara itu, teman korban lantas membuka pintu kamar kos, dan melihat pelaku Indra tengah mengangkat ban depan sembari menarik sepeda motor korban sampai ke depan pagar,” kata Rikki.

Mengetahui sepeda motor temannya dicuri, spontan, teman korban berteriak maling sehingga kedua pelaku langsung kabur dengan motor curiannya. Korban lantas melaporkan kasus curanmor tersebut ke polisi.

Usai menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan ke TKP dan juga meminta keterangan dari para saksi terutama terkait ciri-ciri pelaku. Tak lama, Tim Pegasus turun dan melakukan pengejaran.

Selain mengamankan Rahmad, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor korban, sepeda motor tersangka Honda Vario hitam bernopol BK 6541 AIW, tang pemotong besi yang digunakan untuk membuka gembok pagar, serta gembok pagar yang sudah bengkok.

"Terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun ke atas," kata Rikki.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut