Pembayaran PBB Tak Disetorkan, Warga Batubara Sulit Urus Surat Tanah
BATUBARA, iNews.id - Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga Desa Simodong, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara diduga tidak disetorkan ke kas negara oleh petugas pemerintahan desa setempat. Akibat kejadian tersebut, sejumlah warga Desa Simodong tidak dapat mengurus administrasi atas hak kepemilikan tanah dan bangunan.
Salah seorang warga Desa Simodong, Rumondang mengaku terkejut melihat banyaknya tunggakan PBB atas nama sejumlah warga dari Desa Simodong di kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Dispenda).
“Saat mendatangi kantor Dispenda Kabupaten Batubara kami tidak dapat melakukan administrasi pengurusan bea ganti nama atas hak kepemilikan sebidang tanah dan bangunan milik didata kami menunggak pembayaran pajak selama enam hingga tujuh tahun,” kata Rumondang, Minggu (17/12/2017).
Berdasarkan lampiran data tunggakan pajak dari Dispenda, Rumondang beserta warga lainnya melakukan komplain dan minta pertanggung jawaban dari oknum pemerintah Desa Simodong. “Kami membawa sejumlah bukti rutin membayar PBB setiap tahunnya,” ujarnya.
Sekretaris Desa Simodong, M Yakub berdalih tunggakan pajak atas beberapa warganya merupakan kesalahan saat perekapan yang dilakukan manual. Dia berjanji akan mengecek terlebih dahulu bersama petugas Dispenda Kabupaten Batubara. “Dalam waktu dekat akan kami kroscek. Warga kami minta untuk bersabar,” kata Yakub.
Menurut dia, petugas pemerintah Desa Simodong akan bertanggung jawab atas segala kerugian yang dialami warganya.
“Kami meminta bukti pelunasannya dikumpulkan. Nanti akan direkap dan dilaporkan ke pihak Dispenda,” ujarnya.
Editor: Haryo Jati Waseso