Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi, 2 Orang Luka-Luka
Advertisement . Scroll to see content

Penyekatan Diperpanjang hingga 24 Mei, Masuk Sumut Wajib Dokumen Bebas Covid-19

Selasa, 18 Mei 2021 - 04:42:00 WIB
Penyekatan Diperpanjang hingga 24 Mei, Masuk Sumut Wajib Dokumen Bebas Covid-19
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjutak. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang penyekatanarus balik mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021. Jika awalnya selama 6-17 Mei, kini diperpanjang hingga 24 Mei 2021. 

Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan,  dengan masih diberlakukannya penyekatan tersebut, seluruh masyarakat yang ingin melakukan perjalanan antarkabupaten/kota atau ingin masuk ke Sumut wajib menyiapkan dokumen hasil tes negatif Covid-19. 

“Operasi Ketupat Toba berakhir hari ini, tetapi kami akan melanjutkannya dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) hingga 24 Mei. Jadi, kepada seluruh masyarakat yang ingin masuk ke Sumut atau keluar Sumut, melakukan perjalanan antarkabupaten/kota menyiapkan dokumen hasil tes negatif Covid-19. Misalnya rapid test antigen, ini berlaku hanya satu hari,” kata Kapolda usai rapat virtual dengan Presiden di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur Sumut, Senin (17/5/2021).

Kapolda ingin memastikan masyarakat yang masuk keluar Sumut, perjalanan antarkabupaten/kota dalam keadaan sehat. Dia juga memerintahkan anggota yang bertugas di pos-pos penyekatan untuk melakukan pemeriksaan ketat terhadap dokumen warga yang melintas. 

“Kami hanya ingin memastikan orang yang masuk keluar Sumut atau pelaku perjalanan tidak ada yang terpapar Covid-19,” kata Kapolda.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut