Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penyelundupan 50 Kg Sabu dengan BMW Digagalkan di Bakauheni, 3 Kurir Ditangkap Pemilik Diburu
Advertisement . Scroll to see content

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 244 Kg, 9 Tersangka Ditangkap

Senin, 05 Oktober 2026 - 17:01:00 WIB
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 244 Kg, 9 Tersangka Ditangkap
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi beri keterangan terkait pengungkapan kasus sabu 244 kg dengan menangkap sembilan tersangka. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan tiga upaya penyelundupan narkotika melalui jalur perairan dengan total barang bukti mencapai 244 kilogram sabu. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menangkap sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga perkara diungkap secara terpisah dengan jumlah sabu masing-masing 50 kilogram, 150 kilogram dan 44 kilogram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan, total barang bukti dari tiga pengungkapan tersebut mencapai 244 kilogram narkotika jenis sabu.

“Yang pertama 50 kilogram, kemudian 150 kilogram, dan yang ketiga 44 kilogram. Totalnya 244 kilogram,” ujarnya dikutip Senin (5/10/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan tersebut diduga memanfaatkan jalur perairan di sekitar Aceh dan Sumut untuk memasukkan narkotika ke wilayah Indonesia.

Setelah berhasil masuk, sabu tersebut diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah menggunakan jalur darat.

Penyidik juga menemukan indikasi adanya keterkaitan jaringan tersebut dengan jaringan narkotika internasional yang berbasis di Malaysia. Polisi masih mendalami dugaan hubungan tersebut untuk mengungkap jalur distribusi serta pihak yang diduga berada di balik pengiriman sabu.

Sembilan tersangka yang telah diamankan kini menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika dan terancam hukuman pidana berat, termasuk penjara seumur hidup.

Polda Sumut masih mengembangkan ketiga perkara tersebut. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat, termasuk pihak yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan penyelundupan narkotika.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus jalur masuk dan distribusi narkotika melalui perairan Sumut.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut